Cara Memotong Unggas Berdasarkan Syariat Islam
beli celana slimfit BEST SELLER
KLIK DI SINI
BALIKPAPAN--Dinas Pertanian
(Diptan) Subdin Kehewanan dan Peternakan bersama Majelis Ulama Indonesia
pada Selasa (18/11) menggelar pelatihan bagi 17 penjagal ayam yang ada
di Balikpapan. Kegiatan pelatihan yang dilangsungkan di sekretariat
sementara MUI yakni Badan Amil Zakat (BAZ) tersebut merupakan tindak
lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan saat Ramadan lalu.
Dari hasil sidak diketahui jika sejumlah penjagal tidak memahami cara
memotong ayam berdasarkan syariat Islam. Dalam pelatihan sehari itulah,
penjagal diberikan pemahaman soal cara yang benar memotong ayam baik
dari sisi kesehatan maupun syariat Islam.
“Cara memotong ayam
haruslah HAUS, singkatan dari Halal, Aman, Utuh, Sehat,“ ujar Kasi
Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Drh Noorlenawati.
Dia
menjelaskan, Halal adalah tidak bersentuhan dengan barang atau zat yang
diharamkan, semisal kandang babi. Aman, tidak membahayakan seperti
mengandung kotoran yakni debu, bulu, rambut dan pecahan gelas. Juga
secara biologi tidak mengandung virus, bakteri dan parasit. Dari segi
kimia tidak mengandung pestisida, logam berat dan racun. Utuh artinya
murni. Tidak dikurangi atau ditambahi zat apapun.
“Sehat, si ayam
dalam kondisi baik, tanpa pewarna, daging dan pori-pori bulu putih
bersih, agak mengkilap, dan tidak berbau. Dada dan paha kenyal. Pembuluh
darah dileher dan sayap bersih tidak terdapat darah. Jadi kalau ada
yang suntik ayam, itu salah pak. Air itu ada kumannya dan daging jadi
lekas busuk,“ papar Noorlenawati.
Lebih jauh, wanita berjilbab ini
menuturkan, Rumah Pemotongan Ayam (RPA), seyogianya dilengkapi sarana
membersihkan pisau, berisi larutan desinfektan, lodofor atau air panas.
Untuk penjagal berakal sehat jasmani dan rohani. Syarat lainnya antara
lain baju bersih, mengenakan tutup kepala, serta mencuci tangan.
“Hal penting segera potong ayam, bulu disingkirkan dan tidak boleh meniup daging (daging disuntik, Red),“ tegasnya.
Sementara
itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Balikpapan Djailani Mawardi yang
didaulat sebagai pembicara, lebih menekankan kepada rukun dan sunah
penyembelihan. Dirinya menyampaikan, ada lima rukun penyembelihan dan
empat sunah dalam menyembelih (selengkapnya lihat boks, Red).
“Seorang
pedagang akan mendapat pahala apabila cara jual belinya sesuai dengan
ketentuan Islam, bahkan rasulullah SAW. Demikian halnya dengan para
penjagal, mereka akan mendapat nilai ibadah dari yang mereka kerjakan
itu. Karena melayani kepentingan masyarakat atau ummat dengan syarat
memenuhi ketentuan syariat Islam,” ujarnya meniru salah satu Firman
Allah SWT.
Sebaliknya, jika mengabaikan dan melawan ketentuan
syariat, lanjutnya, akan mereka para penjagal akan gagal dari ibadah
bahkan menjadi Maksiat (Durhaka kepada Allah SWT) dosa dan akan
mendapatkan laknat.
Djailani Mawardi juga mengingatkan, untuk
pemotongan tenggorokan dan kerongkongan, itu tidak boleh dua kali. Namun
untuk pemotongan urat nadi itu diperbolehkan.
Satu lagi pembicara
dari Komisi Fatwa MUI H Nashirul Haq Lc MA. Dirinya membeberkan, ada
anggapan bahwa bangkai ayam itu sah dikonsumsi. Dengan dalih menjadi
mubazir, dan mubazir adalah kawannya setan. Padahal, lanjutnya,
mengonsumsi bangkai ayam (ayam mati sendiri tanpa dipotong) itu adalah
tidak sah. Alasan kuat, bangkai mendatangkan penyakit karena terkandung
mubarok didalamnya.
“Penyembelihan belum sempurna, kemudian
meninggalkan dengan alasan yang kuat, jika tempo waktu singkat hitungan
beberapa menit kemudian dilanjutkan, itu boleh dilakukan. Namun, jika
ditinggal hingga mencapai satu jam, itu sama saja sudah menyiksa hewan
dan tidak diperbolehkan,“ ulasnya seraya menambahkan anggapan itu oleh
sebagian ulama mengatakan penyembelihan belum sempurna, sehingga tidak
layak lagi untuk dilanjutkan.
Masih di tempat yang sama Sekretaris
MUI Drs H M Jailani menjelaskan, penjagal yang ikut pelatihan tidak
pulang dengan tangan kosong. Para penjagal ayam itu, akan mendapatkan
sertifikat dan badge. Juga baju seragam yang menunjukan bahwa mereka
adalah penjagal ayam potong yang resmi dan telah mendapatkan sertifikat
dari MUI.
“Sertifikat dan badge sedang kami proses. Tadi mereka sudah
kami foto. Kira-kira satu minggu lah sertifikat dan badge nama itu bisa
diambil,“ imbuh Jailani. (*)
Proses/prosedur menyembelih:
1. Doa Bismillahi Allahu Akbar
2.
Memutuskan jalan nafas, jalan makanan, jalan darah dengan sekali
gerakan, tanpa mengangkat pisau dari leher dan tidak langsung memisahkan
kepala.
3. Pisau dibersihkan setiap lima menit atau saat pisau kotor.
4.
Celupkan kedalam air panas pada suhu 70-80 derajat. Biarkan 1-2 menit.
Ini merupakan proses memanaskan kulit agar bulu ayam mudah dicabut.
5. Setelah cabut bulu, potong kepala, leher, ceker dan keluarkan jeroan
6. Pencucian cepat, air bersih dan tidak terlalu dingin. Pencucian dilakukan dengan menyemprot karkas dengan keras.
Sumber: Diptan Balikpapan
Rukun Penyembelihan:
1. Harus beragama Islam.
2. Menyebut Nama Allah yaitu dengan membaca Bismillahi Allahu Akbar.
3. Hewan yang disembelih halal dimakan.
4. Menggunakan alat (pisau, parang, dsb).
5. Pelaksanaan penyembelihan memutuskan kerongkongan dan tenggorokan dan memutuskan urat tempat saluran makan dan minum.
Sumber: MUI Balikpapan
Sunah-sunah Menyembelih:
1. Menyelembih dengan pisau tajam.
2. Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat.
3. Orang yang menyembelih menghadap arah kiblat.
4. membaca sholawat kepada nabi Muhammad SAW
Sumber: MUI Balikpapan